Sports

.

Senin, 09 Maret 2026

Informasi dari Masyarakat, KPK Bergerak Cepat OTT Bupati Rejang Lebong dalam 1x24 Jam

 

RK News - Rejang Lebong, Bengkulu – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri Praja. Begitu laporan daring resmi diterima, KPK segera mengoordinasikan tim pelaksana OTT di daerah untuk mengunci target. Hanya dalam waktu 1x24 jam, operasi dilakukan di kantor bupati dan langsung menggemparkan publik.  


Penangkapan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Tujuh orang diamankan, termasuk pejabat teknis dan pihak swasta. Malam harinya, ruang kerja bupati dan wakil bupati disegel oleh penyidik KPK. Selasa pagi, mereka diterbangkan ke Jakarta menggunakan Batik Air ID 6819 menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.  

Barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan dokumen proyek disita. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian “fee proyek” dari pihak swasta kepada pejabat daerah untuk melancarkan tender dan pengadaan. Indikasi awal menunjukkan nilai suap mencapai ratusan juta rupiah, sejalan dengan pola umum kasus korupsi proyek daerah di mana sebagian dari nilai kontrak miliaran rupiah disisihkan untuk pejabat.  


Dalam urusan tindak pidana korupsi, KPK menegaskan bahwa setiap laporan daring masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi akan ditindaklanjuti. Bila bukti dan indikasi awal dinilai kuat, KPK langsung merespons dengan langkah hukum, termasuk operasi tangkap tangan. Target OTT bisa siapa saja, baik aparatur negara maupun pihak yang berhubungan dengan negara. Aparat hukum seperti polisi atau jaksa, maupun aparat sipil, tidak luput dari tindakan bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. KPK menegaskan tidak ada pilih bulu dalam penindakan.  

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai KUHAP. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung. Publik menunggu kepastian apakah bupati dan wakil bupati akan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Bengkulu yang terjerat OTT, sekaligus mencoreng citra pemerintahan lokal.  


Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas. Banyak pihak menilai OTT kali ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan Rejang Lebong. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin menurun, dan kasus ini berpotensi membuka jaringan politik serta bisnis yang lebih luas di Bengkulu. (AAH)




Sabtu, 07 Maret 2026

Tugasnya Menangkap Penipu, Malah Tertipu: Napi Ngaku Kapolres Malang, Rp35 Juta Melayang

 

RK News - Tanah Datar – Seorang anggota Polres Tanah Datar, Afrisandi Kamcani, harus menelan pil pahit setelah ditipu empat narapidana yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Probolinggo, Jawa Timur. Dari balik jeruji, para napi ini nekat menyamar sebagai Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi, lalu menawarkan mobil lelang sitaan dengan harga miring.  


Kejadian berlangsung pada 20 Desember 2025 di rumah korban di Luhak Sarunai, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Dengan jurus telepon dan dokumen palsu, korban diyakinkan bahwa mobil lelang itu nyata. “Cepat transfer, nanti keburu diambil orang lain,” begitu kira-kira bujuk rayu mereka. Korban pun mentransfer lebih dari Rp35 juta ke rekening yang diarahkan pelaku. Mobil yang dijanjikan? Tentu saja tidak pernah ada.  


Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi ini dikendalikan dari dalam lapas. Lebih parahnya lagi, para napi bisa punya handphone di dalam jeruji dengan cara membayar sekitar Rp3 juta ke oknum tertentu. Jadi lapas bukannya jadi tempat tobat, malah jadi markas bisnis tipu-tipu.  


Kapolres Tanah Datar AKBP Lidya Natalia Simanjorang membenarkan kasus ini. Aparat kini menelusuri jaringan penipuan tersebut, termasuk siapa saja yang ikut meloloskan akses komunikasi para napi.  


Ironi pun jadi nyata: polisi yang tugasnya menangkap penipu, malah tertipu. Lapas yang mestinya jadi tempat pembinaan, justru berubah jadi kantor cabang penipuan. Uang Rp35 juta melayang, mobil tak pernah datang.  (AAH)










Jumat, 13 Februari 2026

Diklat Mediator Ahli Profesional Angkatan ke-22 FHP Mediasi Indonesia Terakreditasi MA

 

RK News - Jakarta, (14 /2/26) – FHP Mediasi Indonesia hari ini memasuki hari ke-3 Diklat Mediator Profesional Angkatan ke-22 yang diselenggarakan secara daring. Program ini menjadi sorotan karena dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga para peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Mediator Ahli Profesional dengan gelar non-akademik C.Med di belakang nama mereka.  


Pelatihan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah proses resmi yang menyiapkan mediator ahli untuk berada langsung di bawah Mahkamah Agung. Dengan status tersebut, mediator yang dilahirkan dari program ini memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan Indonesia. Mereka akan mengelola ruang mediasi di pengadilan, menjadi fasilitator resmi dalam proses penyelesaian sengketa, menjaga netralitas, serta membantu mengurangi beban perkara dengan mendorong penyelesaian damai di luar jalur litigasi.  

Suasana diklat hari ke-3 berlangsung dinamis. Para peserta mengikuti pendalaman regulasi Mahkamah Agung tentang mediasi di pengadilan, simulasi kasus nyata, serta diskusi interaktif dengan fasilitator mengenai praktik pengelolaan ruang mediasi. Studi kasus konflik masyarakat juga diangkat untuk mengasah kemampuan mediator dalam menghadapi dinamika psikologis para pihak yang bersengketa.  


Menariknya, ada beberapa Advokat dan Praktisi Hukum dari Lembaga Talago Batuah RI juga turut serta dalam diklat ini, salah satunya Adv. Yansa). Ia menegaskan pentingnya kehadiran mediator ahli yang diakui Mahkamah Agung untuk memperkuat sistem keadilan. “Pelatihan ini bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membuka jalan bagi kami untuk berperan langsung di pengadilan sebagai mediator resmi. Gelar C.Med adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan keberanian,” ujar Adv. Yansa.  


Dengan lahirnya mediator ahli Angkatan ke-22 dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung, diharapkan setiap pengadilan di Indonesia semakin siap menghadirkan ruang mediasi yang profesional, efisien, dan berkeadilan. Kehadiran mediator bersertifikat C.Med akan memperkuat sistem peradilan sekaligus memberi masyarakat jalur alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menempuh proses litigasi panjang.  


FHP Mediasi Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan mediator yang tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga berintegritas, berani, dan siap mendukung sistem keadilan di bawah Mahkamah Agung langsung.  (NN)









Kamis, 05 Februari 2026

Gebrakan LSM Talago Batuah RI Tak Terbendung: Instruksi Pimpinan Terarah, Anggota Profesional Bergerak Mandiri

 

RK News - Bengkulu (4/2/26)– Setelah sukses pelaksanaan di Kota Jambi, Lembaga Talago Batuah RI bersama Yayasan Yansa-bisa kembali melanjutkan gebrakan besar dengan menggelar Diklat Hukum di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari penuh, diikuti oleh 40 peserta yang hadir secara sukarela dengan biaya masing-masing demi memperdalam ilmu hukum.  


Peserta terdiri dari paralegal desa dan masyarakat umum yang peduli terhadap persoalan hukum di lingkungannya. Kehadiran beragam latar belakang ini memperkaya diskusi, membuat suasana diklat semakin hidup, dan menegaskan bahwa hukum adalah milik semua orang, bukan hanya kalangan profesional.  


Selama empat hari, peserta mendalami seluk-beluk KUHP dan KUHAP baru, lalu menyandingkannya dengan pengalaman nyata di lapangan. Kehadiran pemateri dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, advokat, serta aktivis LSM membuat pembahasan semakin tajam dan menyeluruh. Simulasi kasus terasa nyata, strategi advokasi lahir dari perpaduan antara ilmu dan pengalaman, dan peserta dilatih menyusun dokumentasi hukum serta administrasi yang sah.  


Ketua Pelaksana, Arik, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kegiatan ini. “Pimpinan lembaga memberikan instruksi yang jelas, dan kami berusaha menerjemahkan arahan tersebut ke dalam kegiatan nyata. Alhamdulillah, diklat hukum ini berjalan sukses berkat kerja sama dengan rekan-rekan yang ahli di bidangnya. Semangat sukarela peserta dan dukungan para pemateri membuat kegiatan ini penuh manfaat,” ujarnya.  


Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., menegaskan bahwa capaian kegiatan ini telah melampaui target. “Sejauh ini kegiatan Lembaga Talago Batuah RI telah melebihi target yang kami rencanakan. Saya memang tidak turun langsung dalam pelaksanaan di Bengkulu, namun saya sangat bersyukur memiliki banyak anggota yang profesional dan mampu menyelesaikan tugas tanpa harus banyak arahan. Sukses selalu untuk seluruh pengurus Bengkulu yang telah bekerja keras dan membuktikan komitmen mereka dalam memperdalam ilmu hukum serta mengabdi kepada masyarakat,” ungkapnya.  


Pimpinan Lembaga Talago Batuah RI dan Yayasan Yansa-bisa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemateri dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, advokat, serta pihak-pihak lain yang telah terlibat menyukseskan kegiatan ini. Dukungan mereka menjadi fondasi penting dalam memastikan diklat hukum berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.  


Dengan semangat sukarela, dukungan para ahli, dan arahan pimpinan yang terarah, diklat hukum di Bengkulu menjadi bukti nyata bahwa gerakan pendidikan hukum dari bawah mampu menyalakan obor keadilan yang tak terbendung. (NN)









Kamis, 22 Januari 2026

Jelang Lahirnya Ribuan Paralegal Baru, Advokat Kini Tak Lagi Mencari Personil– Tapi Sudah akan Menyeleksinya

 

RK News – Jika dulu seorang advokat harus berkeliling mencari paralegal untuk membantu kerja-kerja hukum di kantornya, kini situasinya berbalik. Negara melalui program pelatihan resmi telah membuka pintu bagi setiap desa untuk mengirimkan peserta. Hasilnya, dalam waktu dekat akan lahir puluhan ribu paralegal baru di seluruh Indonesia.  


Pelatihan ini sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga para paralegal tidak harus terikat dengan desa . Secara Professional Mereka bebas berpraktek di mana saja, mendampingi siapa saja, dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum formal.  


Perubahan ini membawa dampak besar bagi dunia advokasi. Advokat tidak lagi sibuk mencari paralegal untuk mengisi kekosongan di kantor hukumnya seperti yang selama ini terjadi. Justru, dengan jumlah paralegal yang melimpah, advokat kini berada pada posisi untuk menyeleksi dan memilih tenaga terbaik sesuai kebutuhan spesifik kasus maupun karakter organisasi.  


“Dulu kita kekurangan paralegal, sekarang kita menghadapi banjir tenaga baru. Tantangannya bukan lagi mencari, tapi bagaimana menyaring yang benar-benar siap bekerja profesional,” ujar salah satu praktisi hukum di Jambi.  


Dengan hadirnya ribuan paralegal baru, akses keadilan di akar rumput diperkirakan akan semakin terbuka. Desa menjadi titik awal, tetapi ruang gerak mereka jauh lebih luas. Era baru advokasi rakyat telah dimulai: advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan, bukan lagi dalam hubungan pencarian, melainkan dalam hubungan seleksi dan kolaborasi. (Red)



Kasus Tanah Berujung Pembunuhan dan Vonis Mati

 

TR News - BOJONEGORO – Sengketa tanah yang semula hanya persoalan kecil di tingkat RT, berubah menjadi tragedi berdarah yang mengguncang masyarakat. Kamis (11/12/2025), Pengadilan Negeri Bojonegoro mencatat sejarah kelam ketika Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67). Putusan ini menjadi vonis mati pertama sepanjang PN Bojonegoro berdiri, sekaligus lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya meminta penjara seumur hidup.  


Peristiwa bermula dari dendam pribadi Sujito terhadap Abdul Aziz, Ketua RT sekaligus tetangganya. Tanah milik Sujito pernah diusulkan untuk dijadikan jalan desa. Meski rapat RT sudah menyepakati, api amarah rupanya tak pernah padam. Subuh itu, mushola yang seharusnya menjadi tempat suci justru berubah jadi arena pembantaian. Sujito menunggu dengan parang tersembunyi, lalu menyerang Abdul Aziz saat sujud dalam sholat Subuh. Korban tewas seketika.  

Tak berhenti di situ, Cipto Rahayu, pengusaha dermawan yang mencoba melerai, ikut tewas ditebas. Arik Wijayanti, istri Abdul Aziz, mengalami luka parah di kepala. Usai mengamuk, Sujito keluar mushola dengan parang berlumuran darah, berteriak menuduh korban sebagai “Mafia Tanah”, sebelum akhirnya diamankan oleh anaknya sendiri.  


Hakim menilai perbuatan Sujito sangat kejam, dilakukan di tempat sakral, dan tanpa penyesalan. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa... Perbuatannya meresahkan dan dilakukan dengan cara yang sadis,” tegas Hakim Wisnu Widiastuti.  


Vonis mati ini disambut lega oleh keluarga korban. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris Abdul Aziz, menyatakan puas karena hukuman sesuai harapan. Abdul Aziz dikenal sebagai pensiunan ASN yang suka membantu warga, sementara Cipto Rahayu dikenal dermawan kepada anak yatim.  


Kini, Sujito diberi waktu tujuh hari untuk “pikir-pikir”: menerima nasib di hadapan regu tembak atau mengajukan banding. Namun bagi masyarakat Bojonegoro, keadilan dianggap sudah ditegakkan. (NN)