Sports

.

Kamis, 22 Januari 2026

Kasus Tanah Berujung Pembunuhan dan Vonis Mati

 

TR News - BOJONEGORO – Sengketa tanah yang semula hanya persoalan kecil di tingkat RT, berubah menjadi tragedi berdarah yang mengguncang masyarakat. Kamis (11/12/2025), Pengadilan Negeri Bojonegoro mencatat sejarah kelam ketika Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (67). Putusan ini menjadi vonis mati pertama sepanjang PN Bojonegoro berdiri, sekaligus lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya meminta penjara seumur hidup.  


Peristiwa bermula dari dendam pribadi Sujito terhadap Abdul Aziz, Ketua RT sekaligus tetangganya. Tanah milik Sujito pernah diusulkan untuk dijadikan jalan desa. Meski rapat RT sudah menyepakati, api amarah rupanya tak pernah padam. Subuh itu, mushola yang seharusnya menjadi tempat suci justru berubah jadi arena pembantaian. Sujito menunggu dengan parang tersembunyi, lalu menyerang Abdul Aziz saat sujud dalam sholat Subuh. Korban tewas seketika.  

Tak berhenti di situ, Cipto Rahayu, pengusaha dermawan yang mencoba melerai, ikut tewas ditebas. Arik Wijayanti, istri Abdul Aziz, mengalami luka parah di kepala. Usai mengamuk, Sujito keluar mushola dengan parang berlumuran darah, berteriak menuduh korban sebagai “Mafia Tanah”, sebelum akhirnya diamankan oleh anaknya sendiri.  


Hakim menilai perbuatan Sujito sangat kejam, dilakukan di tempat sakral, dan tanpa penyesalan. “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa... Perbuatannya meresahkan dan dilakukan dengan cara yang sadis,” tegas Hakim Wisnu Widiastuti.  


Vonis mati ini disambut lega oleh keluarga korban. Ifnu Dika Rinanto, ahli waris Abdul Aziz, menyatakan puas karena hukuman sesuai harapan. Abdul Aziz dikenal sebagai pensiunan ASN yang suka membantu warga, sementara Cipto Rahayu dikenal dermawan kepada anak yatim.  


Kini, Sujito diberi waktu tujuh hari untuk “pikir-pikir”: menerima nasib di hadapan regu tembak atau mengajukan banding. Namun bagi masyarakat Bojonegoro, keadilan dianggap sudah ditegakkan. (NN)







Tidak ada komentar:
Write komentar