Sports

.

Selasa, 09 Desember 2025

Opini : Zona Merah Pertamina di Jambi. Negara Membatalkan Hak yang Diberikannya Sendiri

 

Di Jambi, ribuan warga kini hidup dalam keresahan. Sertifikat hak milik yang mereka pegang resmi dari negara, lebih dari 5.500 sertifikat, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai Barang Milik Negara dan berada dalam zona merah Pertamina.  


Pertanyaan besarnya: apakah tanah itu benar milik Pertamina? Sertifikat yang dikeluarkan negara adalah bukti sah kepemilikan menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Sertifikat tidak bisa dibatalkan hanya dengan klaim sepihak. Kalau benar tanah itu milik Pertamina, harus ada bukti hukum yang jelas, bukan sekadar stempel birokrasi.  


Sekarang ribuan sertifikat dianggap tidak berlaku. Warga tidak bisa menjual, tidak bisa mewariskan, tidak bisa mengurus tanahnya sendiri. Warga resah, gelisah, dan marah. Mereka merasa ditipu oleh negara: tangan kanan memberi sertifikat, tangan kiri mencabutnya. Dan yang paling jelas: tidak masuk akal sertifikat bisa dibatalkan begitu saja. Sertifikat adalah produk hukum negara, bukan mainan birokrasi.  


Secara hukum, ini adalah bentuk pelanggaran. Sertifikat hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan. Tanpa itu, pembatalan adalah maladministrasi. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan merampas hak mereka dengan alasan yang belum terbukti.  


Di sinilah pentingnya hukum bekerja dengan benar. Hukum harus meneliti dasar hukum dan historis tanah. Apakah tanah itu memang pernah tercatat sebagai aset Pertamina? Apakah ada dokumen resmi yang menunjukkan peralihan hak? Apakah ada bukti historis yang sah bahwa tanah itu benar milik negara? Tanpa penelitian mendalam atas dasar hukum dan sejarah tanah, klaim sepihak hanyalah bentuk kekuasaan yang menindas rakyat.  


Kekejaman sosial terasa nyata: rakyat yang patuh pada aturan justru diperlakukan seperti pelanggar. Kekejaman hukum pun jelas: aturan yang seharusnya melindungi rakyat malah dipakai untuk menekan mereka.  


Solusinya harus tegas. Audit klaim Pertamina secara terbuka agar publik tahu apakah benar tanah itu milik Pertamina. Mediasi resmi harus dilakukan dengan prinsip keadilan, bukan sekadar rapat di atas meja. Jika mediasi gagal, warga berhak menggugat secara kolektif di pengadilan. DPRD dan pemerintah pusat jangan hanya bicara, harus bertindak nyata. Media harus terus mengangkat suara warga agar tidak tenggelam di balik laporan birokrasi.  


Kasus zona merah Pertamina di Jambi adalah contoh buruk. Ribuan sertifikat warga dibatalkan, ribuan warga resah. Sertifikat yang seharusnya jadi bukti kuat, diperlakukan seperti kertas biasa. Negara yang memberi kepastian hukum, negara pula yang menghancurkannya. Jika logika ini diterima, maka zona merah bukan hanya tanah warga, melainkan kepastian hukum itu sendiri. 


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Advokat, konsultan Hukum, Pengamat Lingkungan dan Aktivis Sosial..








Tidak ada komentar:
Write komentar