Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa penuh dengan kegiatan fiktif dan mark-up. “Kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan. Ini bukan kelalaian, ini modus korupsi terang-terangan,” tegasnya.
Fakta-fakta yang bikin geram:
- Z, ASN aktif, menjabat sebagai PJS Kades awal 2021. Setelah itu, S naik jadi Kades definitif. Tapi bukannya membenahi, malah melanjutkan pola lama.
- Tim ahli dari PUPR dan Inspektorat menemukan laporan palsu, proyek fiktif, dan penggelembungan anggaran.
- Bukti-bukti kuat: dokumen, barang elektronik, dan keterangan dari 20 saksi.
Keduanya kini ditahan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari. Tapi Kejari memberi sinyal: tersangka baru bisa menyusul. Apakah ada aktor lain di balik layar? Apakah ini bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar?
Warga Batang Merangin dan Kerinci, jangan diam. Dana desa adalah hak rakyat. Saat aparat mulai membongkar, publik harus ikut mengawal. Jangan sampai kasus ini tenggelam. (AAH)





Tidak ada komentar:
Write komentar