Sports

.

Selasa, 05 Agustus 2025

Pejabat Pengadaan YAS Resmi Ditahan, Total Tersangka Kasus PJU Kerinci Capai 10 Orang

 


RK News
.- Kerinci — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial YAS, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan UKPBJ menangani Dinas Perhubungan Kerinci, resmi ditahan pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Penahanan YAS menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang, termasuk Kepala Dinas Perhubungan HC yang telah lebih dulu ditahan. Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menyebut YAS memiliki peran strategis dalam skema pemecahan paket pekerjaan agar pengadaan bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.

“YAS ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan oleh Kadis HC. Ia memecah paket pekerjaan dan menunjuk penyedia tertentu tanpa proses yang sah, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sukma dalam konferensi pers.


Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar. YAS dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.

Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intel Agung, SH turut mendampingi konferensi pers tersebut. Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.


Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi pemecahan paket pengadaan PJU yang seharusnya dilakukan melalui tender, namun dialihkan ke skema penunjukan langsung. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum di Dinas Perhubungan Kerinci, dengan melibatkan beberapa penyedia yang telah ditentukan sebelumnya. (TR)








---


Tidak ada komentar:
Write komentar