RK News - Kerinci, Jambi — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Dalam proses hukum yang digelar oleh Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka Agus Kurnia memperagakan 22 adegan yang mengungkap kronologi kejadian tragis pada Desember 2024 lalu.
Meski proses hukum terus berjalan, keluarga korban menyampaikan harapan yang sederhana namun penuh makna: agar keadilan ditegakkan tanpa perlakuan istimewa.
“Kami tidak ingin membalas. Kami hanya ingin hukum bekerja seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara bergetar, saat ditemui usai rekonstruksi.
Korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif di lingkungan. Kepergiannya secara tragis meninggalkan duka yang mendalam, terutama bagi anak-anaknya yang kini harus menjalani hidup tanpa sosok ibu.
Tersangka Agus sempat melarikan diri ke Malaysia dan menjadi buronan selama tujuh bulan. Ia ditangkap oleh tim gabungan kepolisian saat hendak melanjutkan pelarian ke Thailand. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, menyampaikan dukungan moril kepada keluarga korban dan berharap proses hukum berjalan transparan. “Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional. Yang penting, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan secara sehat dapat berujung pada tragedi. Masyarakat diimbau untuk lebih terbuka dalam mencari bantuan, baik dari tokoh masyarakat, aparat desa, maupun lembaga hukum, agar potensi kekerasan bisa dicegah sejak dini. (Red)
---





Tidak ada komentar:
Write komentar