RK News - Jakarta – Ironi hukum kembali jadi tontonan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang seharusnya menjadi “tukang tangkap” pelaku korupsi, justru diduga tertangkap dalam permainan kotor: memeras kepala dinas dengan laporan masyarakat palsu.
KPK mengungkap, laporan itu hanyalah karangan. Kepala dinas ditakut-takuti, lalu dipaksa setor agar kasus bayangan tidak berubah jadi kasus nyata. “Tidak ada perkara nyata. Laporan dibuat seolah-olah ada masalah, lalu kepala SKPD dihubungi, ditakut-takuti, dan akhirnya diperas,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025).
Sejak Agustus 2025, APN diduga sudah mengantongi Rp 804 juta. Uang itu mengalir lewat dua jalur perantara, yakni Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR). Dari Kadis Pendidikan Rp 270 juta, Direktur RSUD Rp 255 juta, Kadis Kesehatan Rp 149,3 juta, ditambah Rp 63,2 juta dari pihak lain.
Tak cukup di situ, APN juga diduga memotong anggaran internal Kejari untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 257 juta. Bahkan, Rp 405 juta disebut ditransfer ke rekening istrinya oleh Kadis PU, plus Rp 45 juta dari Sekwan DPRD.
Publik pun menyindir keras: seorang penegak hukum yang seharusnya menundukkan pelaku korupsi, kini menunduk malu karena tertangkap dalam permainan sendiri. Tukang tangkap berubah jadi tertangkap, dan hukum kembali dipertontonkan sebagai komedi gelap.
Kasus ini menjadi cermin buram bahwa jabatan bukan lagi simbol integritas, melainkan bisa berubah menjadi mesin kasir dengan laporan palsu sebagai struknya. (NN)
-






Tidak ada komentar:
Write komentar