Sports

.

Minggu, 06 Juli 2025

Korupsi PJU Kerinci: Proyek Terang Jalanan, Tapi Gelap Pengelolaan

 

RK News - Kerinci, 7 Juli 2025 — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi ladang korupsi. Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kini menjadi sorotan setelah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023.


Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp5.588.890.365,00, terdiri dari Rp3.400.000.000,00 dari DPA murni dan tambahan Rp2.188.890.365,00 dari APBD Perubahan. Namun, hasil audit menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2.721.591.509,61 akibat pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Modus: Pecah Paket, Hindari Tender. Salah satu modus utama yang digunakan adalah pemecahan proyek menjadi 41 paket kecil agar bisa dilakukan dengan metode penunjukan langsung, bukan lelang terbuka. Padahal, menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, praktik ini dilarang karena membuka celah kolusi dan manipulasi anggaran.


Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada 3 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pemecahan paket dilakukan untuk menghindari proses lelang dan mempermudah pengondisian rekanan.


Tersangka dan Peranannya. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat Dishub dan pihak swasta:

- HC – Kepala Dishub Kerinci (PA dan PPK)

- NE – Kabid Lalu Lintas Dishub (PPTK)

- F, AN, SM, G, J – Direktur dari lima perusahaan rekanan


Mereka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Lebih dari 200 dokumen dan barang bukti elektronik telah disita untuk mendukung penyidikan.


Lampu Murah, Kualitas Dipertanyakan. Selain pelanggaran prosedur, proyek ini juga disorot karena menggunakan lampu murah asal Cina yang kualitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan teknis. Barang yang digunakan tidak mencerminkan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pengadaannya.


Dampak dan Evaluasi, Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak bermain-main dengan proyek pelayanan publik. Penerangan jalan bukan sekadar proyek fisik, tapi menyangkut rasa aman dan hak dasar masyarakat. Ketika proyek sebesar ini dimanipulasi, maka yang gelap bukan hanya jalanan—tapi juga integritas pengelolanya. (AAH)







.

Tidak ada komentar:
Write komentar