Sports

.

Selasa, 14 Oktober 2025

Video : Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Blokir Aset Tersangka Korupsi PJU Kerinci

 

Sumber Video Dewi Wilona

RK News - Sungai Penuh — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam pengembangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, tim penyidik telah menyita uang pengganti senilai Rp1,432 miliar dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.


Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 13 Oktober 2025. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Rincian Penyitaan dan Pemblokiran. Menurut sumber internal Kejari, uang yang disita berasal dari pengembalian para tersangka sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara. Selain itu, Kejaksaan juga telah memblokir belasan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk:

- Bidang tanah di beberapa lokasi strategis

- Kendaraan roda empat dan roda dua

- Aset bergerak dan tidak bergerak lainnya


Langkah pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengalihan aset dan menjamin pemulihan kerugian negara.


Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek PJU tahun anggaran 2023 ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Proyek tersebut diduga sarat dengan praktik mark-up, pengadaan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Perhubungan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.


Komitmen Penegakan Hukum


Kejari Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi lainnya. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (AAH)









Tidak ada komentar:
Write komentar