Sports

.

Jumat, 13 Februari 2026

Diklat Mediator Ahli Profesional Angkatan ke-22 FHP Mediasi Indonesia Terakreditasi MA

 

RK News - Jakarta, (14 /2/26) – FHP Mediasi Indonesia hari ini memasuki hari ke-3 Diklat Mediator Profesional Angkatan ke-22 yang diselenggarakan secara daring. Program ini menjadi sorotan karena dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga para peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Mediator Ahli Profesional dengan gelar non-akademik C.Med di belakang nama mereka.  


Pelatihan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah proses resmi yang menyiapkan mediator ahli untuk berada langsung di bawah Mahkamah Agung. Dengan status tersebut, mediator yang dilahirkan dari program ini memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan Indonesia. Mereka akan mengelola ruang mediasi di pengadilan, menjadi fasilitator resmi dalam proses penyelesaian sengketa, menjaga netralitas, serta membantu mengurangi beban perkara dengan mendorong penyelesaian damai di luar jalur litigasi.  

Suasana diklat hari ke-3 berlangsung dinamis. Para peserta mengikuti pendalaman regulasi Mahkamah Agung tentang mediasi di pengadilan, simulasi kasus nyata, serta diskusi interaktif dengan fasilitator mengenai praktik pengelolaan ruang mediasi. Studi kasus konflik masyarakat juga diangkat untuk mengasah kemampuan mediator dalam menghadapi dinamika psikologis para pihak yang bersengketa.  


Menariknya, ada beberapa Advokat dan Praktisi Hukum dari Lembaga Talago Batuah RI juga turut serta dalam diklat ini, salah satunya Adv. Yansa). Ia menegaskan pentingnya kehadiran mediator ahli yang diakui Mahkamah Agung untuk memperkuat sistem keadilan. “Pelatihan ini bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga membuka jalan bagi kami untuk berperan langsung di pengadilan sebagai mediator resmi. Gelar C.Med adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan keberanian,” ujar Adv. Yansa.  


Dengan lahirnya mediator ahli Angkatan ke-22 dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung, diharapkan setiap pengadilan di Indonesia semakin siap menghadirkan ruang mediasi yang profesional, efisien, dan berkeadilan. Kehadiran mediator bersertifikat C.Med akan memperkuat sistem peradilan sekaligus memberi masyarakat jalur alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menempuh proses litigasi panjang.  


FHP Mediasi Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan mediator yang tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga berintegritas, berani, dan siap mendukung sistem keadilan di bawah Mahkamah Agung langsung.  (NN)









Tidak ada komentar:
Write komentar