RK News - Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis tenaga surya di desa merupakan bagian dari prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025. Pemasangan infrastruktur ini diwajibkan dilaksanakan secara swakelola padat karya tunai oleh masyarakat desa, sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur bahwa kegiatan sederhana dan berulang—seperti pembangunan PJU—harus dilakukan tanpa melibatkan penyedia dari luar desa. Surat Edaran Bersama antara lembaga pengadaan nasional dan Kementerian Desa pada tahun yang sama menegaskan bahwa kegiatan pembangunan PJU tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
Spesifikasi teknis PJU surya desa menggunakan sistem all-in-one atau two-in-one, dengan sumber energi dari panel surya dan tiang tanam untuk kemudahan instalasi. Lampu LED wajib memiliki umur pakai minimal 20.000 jam sesuai dengan standar SNI IEC 60598-2-3:2018 dan SNI 62384:2015. Sistem grounding tetap menjadi komponen wajib dalam keseluruhan konstruksi.
Model swakelola dilaksanakan melalui pendekatan padat karya tunai, yang melibatkan masyarakat sejak awal. Warga desa berperan langsung dalam distribusi material, pekerjaan tanah, pemasangan tiang, hingga pengujian unit lampu. Skema ini tidak hanya mempercepat pelaksanaan program prioritas, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja harian dan memperkuat basis ekonomi keluarga dalam lingkup desa.
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa apabila Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya pembangunan PJU surya kepada pihak ketiga tanpa justifikasi hukum yang sah, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan keuangan. Seluruh konsekuensi, termasuk kerugian negara dan sanksi hukum, menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa yang bersangkutan.
Penerapan PJU surya desa bukan sekadar program infrastruktur, tetapi bukti konsistensi negara dalam menegakkan prinsip pemberdayaan, transparansi, dan keadilan dalam tata kelola Dana Desa. (AKH)





Tidak ada komentar:
Write komentar