Sports

.

Sabtu, 06 Desember 2025

Video Tragedi di Gowa: Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas Berujung Aksi Massa

 

RK News - Gowa, Sulawesi Selatan – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Parangtulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompo’bulu, Kabupaten Gowa. Seorang pria bernama Ali, yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas, menjadi sasaran amarah warga. Sejak siang hingga malam ia digiring dan akhirnya tewas di tangan massa. Jasadnya kemudian dibawa keluarga dan dimakamkan dini hari.  


Korban, seorang gadis bernama Tia, masih dirawat di RSUD Syekh Yusuf setelah mengalami pelecehan dan penganiayaan sekitar tiga hari lalu. Kondisinya perlahan membaik, namun trauma mendalam masih membayanginya. Kehidupan Tia semakin berat setelah sang ibu berpulang beberapa waktu lalu, sehingga kini ia hanya bergantung pada ayahnya yang menjadi satu-satunya pelindung sekaligus tulang punggung keluarga.  

Bagi sang ayah, tragedi ini bukan sekadar luka di tubuh anaknya, melainkan juga luka batin yang sulit terobati. Rasa marah dan geram masyarakat mencerminkan kepedihan yang ia rasakan.  


Polres Gowa kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi massa. Aparat menegaskan bahwa meski perbuatan pelaku terhadap korban tidak dapat dibenarkan, tindakan main hakim sendiri juga tidak sejalan dengan hukum yang berlaku.  


Peristiwa ini menjadi tragedi yang menyayat hati. Di satu sisi, masyarakat tidak bisa menerima perlakuan keji terhadap anak penyandang disabilitas. Di sisi lain, tindakan massa yang berujung pada kematian pelaku menunjukkan betapa rapuhnya batas antara keadilan dan amarah.  


Doa dan simpati mengalir untuk keluarga korban agar diberi kesabaran dan ketabahan. Sementara itu, untuk almarhum pelaku, masyarakat berharap segala dosa dan kesalahannya diampuni, karena ia telah menerima ganjaran atas perbuatannya.  


Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak: setiap tindakan memiliki konsekuensi. Perbuatan yang merugikan orang lain dapat memicu kemarahan yang tak terkendali. Namun, jalan hukum tetap harus dijunjung tinggi demi menjaga keadilan dan ketertiban. Semoga peristiwa serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. (NN)  








Jumat, 05 Desember 2025

Desa Lawang Agung Pondok Tinggi Gelar Penanaman Jagung, Dipimpin Langsung Kades Ustia Esa

 

RK News - Sungai Penuh, Desember 2025 — Desa Lawang Agung Pondok Tinggi menjadi pusat perhatian dengan digelarnya kegiatan penanaman jagung dalam rangka Program Ketahanan Pangan ASTACITA. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lawang Agung, Ustia Esa, bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Surya Agung, masyarakat, dan didampingi pihak Polsek Sungai Penuh.


Banner kegiatan bertuliskan “Program Ketahanan Pangan ASTACITA – Penanaman Jagung – Tim Pelaksana Kegiatan BUMDes Surya Agung – Tahun 2025” menjadi simbol komitmen kolektif warga desa. Penanaman jagung dipilih sebagai komoditas unggulan karena manfaatnya yang strategis bagi ketahanan pangan sekaligus peluang ekonomi.

Dalam sambutannya, Kades Ustia Esa menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata menuju kemandirian desa. “Jagung bukan hanya benih yang kita tanam, tetapi harapan yang kita rawat bersama. Ketahanan pangan harus dimulai dari desa, dengan semangat gotong royong dan dukungan semua pihak,” ujarnya.


Kehadiran Polsek Sungai Penuh memberikan dukungan moral dan memastikan kegiatan berjalan tertib. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat keamanan menunjukkan bahwa ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama.


Dengan semangat tahun 2025, Desa Lawang Agung Pondok Tinggi menegaskan diri sebagai pionir gerakan pangan lokal. Penanaman jagung ini menjadi momentum penting: masyarakat bersatu, desa bergerak, dan harapan tumbuh di ladang-ladang yang kini menjadi simbol kemandirian. (Ade P)


-

Rabu, 03 Desember 2025

Dari Korban Jadi Tersangka: Tangisan Sakinah dan Pentingnya Kuasa Hukum

 

RK News - Seorang perempuan muda, Sakinah Dinillah (19), datang ke kantor polisi dengan tubuh penuh luka dan hati penuh harapan. Ia percaya hukum akan melindungi mereka yang terluka. Namun kenyataan pahit menimpa: korban berubah menjadi tersangka.  


Luka yang Tak Pernah Didengar

Pada 24 Juni 2025, Sakinah sedang mencuci pakaian di teras rumah suaminya. Tiba-tiba seorang pria berinisial LK menjambak rambutnya, memukul tubuhnya, dan melemparkan botol air minum ke arahnya. Bahkan, menurut kuasa hukum Zamrud Khan, ada orang lain yang ikut memegangi tangannya sehingga ia tak mampu melawan.  


Warga sekitar sempat melerai, lalu Sakinah dibawa ke puskesmas untuk visum sebelum melapor ke Polsek Talango. Ia resmi tercatat sebagai pelapor. Namun laporan itu tidak pernah bergerak. Justru LK melaporkan balik ke Polres.  


Dari Pelapor Menjadi Tersangka

Ironi semakin dalam ketika pada 17 November 2025, Sakinah dipanggil ke Polres. Ia menduga akan menjelaskan duduk perkara. Namun kenyataan di lapangan justru menghancurkan: statusnya berubah dari pelapor menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan selama empat hari.  


Kuasa hukum Zamrud Khan menilai penahanan itu tidak memiliki dasar kuat. Pasal yang dikenakan, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tidak mengharuskan penahanan. Ia menegaskan, perubahan status Sakinah terjadi karena sejak awal ia tidak didampingi kuasa hukum.  


“Bagaimana mungkin korban penganiayaan justru ditahan. Atas dasar apa penyidik menahan klien kami?” tegas Zamrud Khan.  


Tekanan Saat Pemeriksaan

Menurut laporan, Sakinah juga mengalami tekanan saat diperiksa. Ia diduga diarahkan untuk mengakui sesuatu yang bukan perbuatannya, bahkan dijanjikan tidak akan ditahan jika bersedia mencabut laporan di Polsek Talango. Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya posisi korban ketika menghadapi proses hukum tanpa advokat.  


Perjuangan yang Penuh Air Mata

Merasa diperlakukan tidak adil, pihak Sakinah bersama kuasa hukum mendatangi Polres untuk meminta penjelasan langsung kepada Kapolres. Namun mereka pulang dengan hati hampa karena Kapolres sedang berada di luar kota.  


Meski begitu, perjuangan tidak berhenti. Kuasa hukum memastikan akan menantang proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan mengajukan keberatan resmi. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan simbol getirnya kenyataan: seorang pelapor bisa berubah menjadi tersangka hanya karena datang tanpa pendampingan hukum.  


Pertanyaan yang Menyayat

Kini, publik menatap dengan rasa iba. Bagaimana mungkin seorang perempuan muda yang datang sebagai pelapor justru pulang sebagai tersangka? Realitas ini menyayat hati: keadilan bisa tergelincir hanya karena korban tidak didampingi kuasa hukum sejak awal.  (red)



Rabu, 19 November 2025

Peradi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelaksanaan Sumpah 74 Advokat di Pengadilan Tinggi Jambi

 

Ketua DPC Petradi Jambi Ucapkan Selamat

RK News - Jambi – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi menyampaikan ucapan selamat atas terlaksananya sumpah advokat sebanyak 74 orang di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Prosesi ini menjadi tonggak penting bagi para calon advokat yang kini resmi mengemban amanah profesi hukum.  


Ketua Peradi Jambi, Dr. M. Syahlan Samosir, SH., MH., menegaskan bahwa dengan telah diambil sumpah, para advokat baru memiliki legal standing penuh untuk beracara di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini membuka kesempatan bagi mereka untuk segera mendapatkan klien dan menjalankan praktik hukum sesuai kode etik profesi.  

Video : Prosesi Sumpah

Dalam sambutannya, Dr. Syahlan menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses sumpah yang berlangsung tertib dan cepat. “Kami bangga menyaksikan 74 advokat baru yang kini siap berkiprah. Semoga mereka menjunjung tinggi integritas, memberikan layanan hukum terbaik, dan menjadi mitra masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.  


Usai prosesi sumpah, para peserta tampak menunjukkan kebahagiaan dan rasa syukur. Senyum, pelukan, serta ekspresi bangga mewarnai suasana ruang sidang, menandai awal perjalanan mereka sebagai advokat yang siap mengabdi untuk masyarakat.  


Peradi Jambi menekankan bahwa momentum ini tidak hanya memperkuat organisasi profesi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Dengan bertambahnya jumlah advokat, diharapkan pelayanan hukum di Jambi dan daerah lain semakin merata dan responsif.  (AKH)






Kamis, 13 November 2025

Satgas Tani Merdeka Jambi Kawal Ketahanan Pangan, Tindak Tegas Pengurus yang Main-Main

 

 RK News - Satgas Tani Merdeka adalah bagian dari Tani Merdeka Indonesia, sebuah organisasi yang bertujuan menyejahterakan petani dan mendukung program pemerintah. Satgas ini berfungsi sebagai tim pelaksana di lapangan untuk membantu pemerintah mewujudkan program-program terkait pertanian, seperti menyalurkan pupuk, benih, dan pestisida, serta melakukan pengawasan dan pendampingan bagi kelompok tani. 


Tujuan Satgas Tani Merdeka

Mendukung program pemerintah: Memastikan program-program pemerintah terkait kesejahteraan petani berjalan lancar di tingkat akar rumput.

Mengawal distribusi bantuan: Mengawasi dan memastikan distribusi pupuk, pestisida, dan benih sampai ke petani yang membutuhkan.

Memberikan pelatihan: Mendorong dan memberikan pelatihan kepada petani tentang praktik pertanian modern yang efektif dan efisien.

Mengembangkan pertanian: Membantu pengembangan lahan percontohan untuk demplot pertanian terpadu yang berfokus pada peningkatan produktivitas.

Mempererat hubungan: Mempererat silaturahmi dan meninjau langsung kondisi pertanian di lapangan. 

Peran Satgas Tani Merdeka

Sebagai "mata dan telinga" Bapak Presiden Prabowo Subianto di lapangan, membantu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan petani secara langsung.

Menggerakkan jaringan organisasi di seluruh Indonesia untuk membantu sosialisasi program dan pengawasan.

Menjembatani komunikasi antara pemerintah dan kelompok tani untuk memastikan setiap petani mendapatkan manfaat.

Berperan dalam meningkatkan kesadaran petani tentang hak-hak mereka. 


Saya berharap untuk DPD Tani Merdeka yang dilantik dan seluruh DPD Tani Merdeka kabupaten kota se provinsi jambi siap mendukung program ketahanan pangan nasional bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kami sebagai Satgas DPW Provinsi Jambi bakal mengawal program program yang digelontorkan Presiden melalui Kementerian Pertanian. Jangan ada pengurus yg bermain main terkait bantuan untuk petani.. Kita harus sejahterakan petani dengan program ketahanan pangan nasional dari bapak prabowo subianto ada yg main main kami tindak tegas.. (Erry)

Senin, 10 November 2025

HUT ke-40 Ikadin, Otto Hasibuan: Ikadin Bagian dari Perjuangan Advokat, Anggota Ikadin Jambi Hadir Perkuat Solidaritas

 


RK News
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) merayakan Hari Ulang Tahun ke-40 dengan kegiatan fun walk di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Acara ini menjadi pembuka menuju Rapat Kerja Nasional Ikadin 2025 yang digelar sehari setelahnya.

Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar menyebut usia 40 tahun adalah fase matang bagi organisasi profesi advokat. Ikadin yang berdiri sejak 1985 lahir sebagai wadah perjuangan advokat menghadapi pemerintahan otoriter. Kini Ikadin menegaskan komitmennya sebagai organisasi militan berlandaskan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Tokoh nasional Prof. Otto Hasibuan menegaskan Ikadin bukan sekadar organisasi, melainkan bagian dari perjuangan panjang advokat Indonesia. Rakernas kali ini akan membahas reposisi visi dan misi penegakan hukum serta seminar nasional terkait KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026.


Perayaan ini turut dihadiri Firma Muhammad Syahlan Samosir, Ketua PERADi Jambi sekaligus Ketua Ikadin Jambi. Kehadirannya menjadi simbol keterlibatan advokat daerah dalam memperkuat solidaritas nasional. Syahlan Samosir menegaskan partisipasi dalam HUT Ikadin ke-40 bukan hanya penghormatan terhadap sejarah organisasi, tetapi juga komitmen untuk memperjuangkan kualitas advokat di daerah.

Momentum kebersamaan ini memperlihatkan bahwa advokat dari seluruh pelosok Indonesia memiliki peran penting menjaga marwah profesi hukum. Kehadiran Ikadin Jambi memperkuat pesan bahwa Ikadin adalah rumah bersama bagi advokat Indonesia, bukan sekadar organisasi, melainkan gerakan yang terus hidup demi tegaknya hukum dan keadilan.( Red)