PEMAKAS-POSTKOTA, SUNGAIPENUH - Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB)
akhirnya berbicara terkait adanya ketetapan harga aset Kincai Plaza oleh Bupati
Kerinci.
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kerinci mengatakan,
Pemkot Sungaipenuh harus membayar sebesar Rp 30 miliar kepada Pemkab Kerinci,
jika menginkan aset Kincai Plaza.
Terkait itu, Walikota Sungaipenuh mengatakan, Pemkot
Sungaipenuh siap membayar aset Kincai Plaza berapapun jumlahnya, asalkan
penetapan harga itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun jika tidak, kata dia, Pemkot Sungaipenuh tidak bersedia
membayar mahar tersebut.
"Tidak masalah berapapun jumlah yang harus kita bayar,
namun harus ada persetujuan BPK. Jika tidak, kita tidak bersedia," beber
AJB.
Alasannya, kata AJB, pihaknya tidak mau di kemudian hari uang
puluhan miliar yang dibayar Pekot ke Pemkab Kerinci itu malah menjadi temuan
BPK.
"Kalau nanti bermasalah, yang kena kan Pemkot dan Pemkab,
sama-sama kena," cetus Walikota.
"Kalau memang ada persetujuan BPK, kita siap berapapun,
termasuk untuk aset-aset produktif milik Pemkab Kerinci lainnya yang berada di
wilayah Kota Sungaipenuh," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kerinci, Adirozal mengatakan, jika Pemkot
Sungaipenuh ingin segera mengambil alih Kincai Plaza, maka Pemkot harus
membayar Rp 30 miliar ke Pemkab Kerinci.
"Itu mesti dibayar Kota ke Kabupaten. Itu utang Kabupaten
dulu, kalau Pemkot mau cepat kita serahkan, maka harus bayar Rp 30 M itu,"
ucapnya, beberapa waktu lalu ketika dikomfirmasi.
Disebutkannya, dalam penyerahan aset ke Pemkot Sungaipenuh
sebenarnya tidak ada persoalan, yang penting jelas, sehingga tidak terjadi
masalah kedepannya bagi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
"Bagi kita tidak ada persoalan, yang penting nilainya
jelas," tegasnya. (mko)





Tidak ada komentar:
Write komentar